DWJ Manajement - PORTAL

Minimum Harga Saham Gocap Dihapus, OJK Sebut Investor Nyangkut Bisa Selamat

Oleh: DWJ-Manajement • 25 Sep 2026
Minimum Harga Saham Gocap Dihapus, OJK Sebut Investor Nyangkut Bisa Selamat

```html

Kabar Gembira bagi Investor: Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Akan Dihapus, OJK Sebut Investor 'Nyangkut' Bisa Selamat

Kebijakan penghapusan batasan harga saham Rp 50 alias 'gocap' diharapkan menjadi solusi bagi para investor yang selama ini terjebak dalam likuiditas rendah di pasar modal.

Harapan Baru di Tengah Fenomena Saham Gocap

Pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam mekanisme perdagangan saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif terkait wacana penghapusan batas minimum harga saham sebesar Rp 50. Langkah ini dipandang sebagai angin segar, terutama bagi para investor ritel yang selama ini mengeluhkan fenomena "saham gocap" atau saham yang tertahan di harga terendah tanpa adanya aktivitas jual-beli yang berarti.

Selama bertahun-tahun, angka Rp 50 telah menjadi dinding tebal bagi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketika sebuah saham menyentuh angka tersebut dan tidak lagi memiliki pembeli (bid) di harga tersebut, saham tersebut praktis menjadi "mati" atau tidak likuid. Investor yang sudah telanjur membeli di harga tinggi terjebak dalam posisi "nyangkut", di mana mereka ingin menjual sahamnya namun tidak ada antrean pembeli sama sekali.

OJK menyatakan bahwa dengan dihapusnya batas minimum ini, terdapat peluang besar bagi investor untuk keluar dari posisi merugi melalui mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel. Kebijakan ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan harga saham, melainkan untuk memberikan ruang likuiditas agar pasar tetap bergerak secara organik.

Memahami Mekanisme Papan Pemantauan Khusus dan Full Periodic Call Auction

Penting bagi para pelaku pasar untuk memahami bahwa penghapusan harga Rp 50 ini berkaitan erat dengan penerapan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA). Berbeda dengan perdagangan reguler yang menggunakan sistem continuous auction (lelang berkelanjutan), mekanisme FCA bekerja secara periodik pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Dalam mekanisme ini, harga saham diperbolehkan bergerak di bawah Rp 50, bahkan hingga fraksi harga terendah yang ditentukan. Hal ini memungkinkan terjadinya transaksi pada harga yang sangat rendah, yang sebelumnya mustahil dilakukan karena adanya batasan "gocap".

Beberapa poin penting terkait mekanisme ini antara lain:

Likuiditas yang Lebih Baik: Investor memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya meskipun harganya sudah di bawah Rp 50, asalkan ada pembeli yang bersedia di harga tersebut.