OJK menekankan bahwa praktik gadai saham atau penjaminan saham oleh pemegang saham pengendali merupakan hal yang umum terjadi di pasar modal. Hal ini biasanya dilakukan untuk keperluan pendanaan atau strategi manajemen keuangan lainnya.
Namun, regulator menegaskan pentingnya aspek transparansi bagi seluruh pelaku pasar. Setiap tindakan korporasi yang dapat memengaruhi struktur kepemilikan harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Pihak OJK akan terus memantau dinamika transaksi ini guna memastikan stabilitas harga saham di pasar reguler. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dan melindungi kepentingan investor publik.
Kesimpulan
Aksi gadai saham milik Haji Isam pada emiten JARR dan PGUN telah mendapat atensi dari OJK. Regulator memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas transaksi saham tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia.