DWJ Manajement - PORTAL

OJK Buka Suara Soal Wakaf Saham di Istiqlal

Oleh: DWJ-Manajement 10 Aug 2026
OJK Buka Suara Soal Wakaf Saham di Istiqlal

OJK Dorong Integrasi Masjid Istiqlal ke Ekosistem Pasar Modal Lewat Wakaf Saham

Langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat ekonomi syariah nasional kini memasuki babak baru dengan melibatkan institusi keagamaan ikonik, Masjid Istiqlal, ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI).

Modernisasi Filantropi Islam: Sinergi Masjid Istiqlal dan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan sinyal kuat mengenai rencana besar untuk mengintegrasikan Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem pasar modal melalui instrumen wakaf saham. Langkah ini bukan sekadar wacana rutin, melainkan sebuah upaya terstruktur untuk menjembatani antara nilai-nilai religius dengan instrumen keuangan modern guna menciptakan dampak sosial yang lebih berkelanjutan.

Selama ini, praktik wakaf di Indonesia masih didominasi oleh aset-aset tradisional seperti tanah, bangunan, atau uang tunai. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi finansial dan literasi pasar modal, OJK melihat adanya peluang besar untuk memperluas objek wakaf ke dalam bentuk efek atau saham. Masjid Istiqlal, sebagai simbol persatuan dan pusat kegiatan umat Islam di Indonesia, diproyeksikan menjadi pionir dalam implementasi gerakan ini.

Integrasi ini bertujuan agar aset-aset produktif di pasar modal dapat dialokasikan untuk kepentingan umat secara lebih luas. Dengan menjadikan Masjid Istiqlal sebagai bagian dari ekosistem BEI, diharapkan akan tercipta sebuah model filantropi Islam yang modern, transparan, dan memiliki daya ungkit ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan metode konvensional.

Bagaimana Mekanisme Wakaf Saham Bekerja?

Bagi masyarakat awam, konsep wakaf saham mungkin terdengar asing. Namun, secara fundamental, mekanisme ini sebenarnya sangat logis jika dikaitkan dengan konsep wakaf produktif. Dalam wakaf saham, seorang investor tidak memberikan uang tunai secara langsung, melainkan menyerahkan kepemilikan sebagian sahamnya kepada lembaga pengelola wakaf (Nazhir) untuk dikelola secara produktif.

Berikut adalah gambaran umum mengenai bagaimana instrumen ini dapat memberikan manfaat:

Kepemilikan Saham: Investor memindahkan hak atas sejumlah lembar saham yang mereka miliki ke dalam portofolio wakaf.

Pengelolaan Dividen: Saham tersebut tetap berada di pasar modal dan tetap menghasilkan dividen (pembagian laba) setiap tahunnya.

Pemanfaatan Hasil: Hasil dividen dari saham tersebutlah yang kemudian disalurkan oleh pengelola wakaf untuk membiayai operasional Masjid Istiqlal, program pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga perawatan fasilitas ibadah.