OJK Ingatkan: Insentif Pajak Saja Tak Cukup untuk Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Finansial Internasional
Jakarta – Ambisi besar Indonesia untuk bertransformasi menjadi Pusat Finansial Internasional (Pusat Finansial Internasional RI atau PFII) tengah menjadi sorotan utama dalam agenda pengembangan ekonomi nasional. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan kritis bahwa upaya menarik minat pemain global tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan fiskal semata, seperti pemberian insentif atau keringanan pajak.
Dalam diskursus mengenai pengembangan pusat keuangan global, pemerintah memang telah menyiapkan berbagai skema daya tarik. Namun, OJK menekankan bahwa bagi para pelaku industri keuangan kelas dunia, faktor fundamental seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur, hingga ketersediaan talenta profesional jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar angka-angka potongan pajak dalam neraca keuangan mereka.
Mengapa Insentif Pajak Bukan "Peluru Tunggal"
Selama ini, banyak negara berkembang mencoba menarik investasi asing melalui tax holiday atau pengurangan pajak korporasi. Strategi ini memang efektif dalam jangka pendek untuk memicu arus masuk modal. Namun, OJK melihat bahwa dalam konteks pusat finansial internasional, karakteristik investor yang masuk sangat berbeda dengan investor manufaktur atau sektor ekstraktif.
Investor di sektor jasa keuangan, terutama lembaga manajemen aset, bank investasi global, dan perusahaan pengelola risiko, sangat sensitif terhadap stabilitas jangka panjang. Mereka tidak hanya mencari biaya operasional yang murah, tetapi mereka mencari ekosistem yang menjamin bahwa modal mereka aman, transaksi mereka efisien, dan aturan mainnya tidak berubah-ubah secara mendadak.
Jika Indonesia hanya menawarkan insentif pajak tanpa dibarengi dengan perbaikan struktur regulasi, maka risiko yang dirasakan oleh investor akan tetap tinggi. Ketidakpastian regulasi dapat menghapus keuntungan yang didapat dari insentif pajak tersebut, sehingga membuat para pemain global ragu untuk memindahkan basis operasi mereka ke Indonesia.
Tiga Pilar Utama Membangun Ekosistem Finansial Global
Untuk membangun pusat finansial yang kompetitif dan mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan mapan seperti Singapura, Hong Kong, atau London, OJK menggarisbawahi perlunya penguatan pada tiga pilar utama. Ketiga pilar ini harus berjalan beriringan secara simultan agar PFII dapat berfungsi secara optimal.
1. Kepastian Hukum dan Harmonisasi Regulasi