DWJ Manajement - PORTAL

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

Oleh: DWJ-Manajement 09 Jul 2026
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

OJK Perketat Aturan Bursa Karbon: Wajib Terdaftar di SRUK untuk Jamin Transparansi Emisi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026, regulator keuangan ini menetapkan standar baru yang lebih ketat bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam mekanisme pengendalian emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon.

Kebijakan terbaru ini menekankan bahwa setiap entitas yang ingin melakukan aktivitas perdagangan karbon di bursa wajib terdaftar dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Langkah ini diambil bukan tanpa alasan; OJK berupaya menciptakan pasar karbon yang kredibel, transparan, dan memiliki integritas tinggi guna menghindari praktik manipulasi serta memastikan bahwa setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki nilai riil yang dapat dipertanggungjawabkan secara internasional.

Langkah Strategis OJK Perkuat Ekosistem Karbon Nasional

Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju target Net Zero Emission (NZE). Dengan semakin meningkatnya kesadaran global terhadap krisis iklim, pasar karbon telah bertransformasi dari sekadar instrumen lingkungan menjadi instrumen keuangan yang sangat potensial. Namun, potensi besar ini juga membawa risiko jika tidak diregulasi dengan ketat.

OJK menyadari bahwa untuk menarik minat investor global, pasar karbon Indonesia harus memiliki standar yang setara dengan bursa karbon di negara-negara maju. Salah satu aspek fundamental yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan bahwa setiap pengurangan emisi benar-benar terjadi dan tidak terjadi klaim ganda atau double counting.

Dengan mewajibkan pendaftaran di SRUK, OJK memberikan kepastian hukum bagi para peserta pasar. Hal ini mencakup pelaku industri sebagai penghasil emisi (emitters), pengembang proyek hijau, hingga lembaga keuangan yang berperan sebagai penyedia likuiditas dalam pasar karbon. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat memitigasi risiko volatilitas harga yang tidak wajar serta memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ekonomi hijau ini.

Mengapa Pendaftaran di SRUK Menjadi Syarat Mutlak?

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) berfungsi sebagai "buku induk" digital yang mencatat setiap transaksi, sirkulasi, dan kepemilikan unit karbon di Indonesia. Tanpa adanya integrasi yang kuat dengan sistem ini, perdagangan karbon berisiko kehilangan kredibilitasnya. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa pendaftaran di SRUK menjadi wajib berdasarkan regulasi terbaru:

Pencegahan Double Counting: Salah satu tantangan terbesar dalam pasar karbon global adalah risiko di mana satu unit pengurangan emisi diklaim oleh lebih dari satu pihak. SRUK memastikan setiap unit karbon hanya dapat dikreditkan dan diperdagangkan satu kali.

Transparansi Data Emisi: Dengan terdaftar di SRUK, setiap data mengenai jumlah emisi yang dihasilkan dan jumlah kredit karbon yang diperoleh akan tercatat secara sistematis, memudahkan audit dan verifikasi oleh otoritas terkait.