DWJ Manajement - PORTAL

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

Oleh: DWJ-Manajement 21 Sep 2026
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun, Perkuat Fondasi Pasar Komoditas Strategis

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah besar dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas di tanah air. Melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menetapkan syarat modal minimum sebesar Rp 1 triliun bagi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan OJK untuk menciptakan ekosistem perdagangan mineral yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi. Dengan penetapan modal yang cukup besar ini, OJK bertujuan memastikan bahwa penyelenggara bursa memiliki kapasitas finansial yang kuat untuk menjalankan operasionalnya secara profesional dan tahan terhadap fluktuasi pasar.

Langkah Strategis Menuju Transparansi Perdagangan Mineral Nasional

Selama ini, perdagangan komoditas mineral di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian harga hingga mekanisme pasar yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu platform resmi yang terawasi ketat. Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

Dengan adanya regulasi baru ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri. Penetapan aturan ini tidak dilakukan secara mendadak, karena OJK telah memberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 bagi para calon penyelenggara untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur dan pemenuhan modal yang dipersyaratkan. Masa transisi ini dianggap krusial agar implementasi bursa nantinya tidak mengganggu stabilitas pasokan mineral nasional.

Penerbitan dua POJK tersebut mencakup kerangka kerja operasional dan standar kepatuhan yang harus dipenuhi oleh entitas yang ingin mengelola bursa komoditas. Hal ini mencakup aspek manajemen risiko, sistem teknologi informasi, hingga prosedur penyelesaian transaksi yang harus memenuhi standar internasional.

Mengapa Modal Rp 1 Triliun Menjadi Standar Baru?

Keputusan OJK untuk menetapkan angka Rp 1 triliun sebagai modal minimum bukanlah tanpa alasan. Angka ini mencerminkan besarnya skala ekonomi dan risiko yang menyertai perdagangan mineral serta komoditas strategis lainnya. Berikut adalah beberapa alasan fundamental di balik kebijakan tersebut:

Menjamin Integritas dan Stabilitas Operasional