DWJ Manajement - PORTAL

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

Oleh: DWJ-Manajement 09 Jul 2026
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Rupiah, Aset PT Prolife Indonesia Disita

Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian berhasil mengamankan aset senilai Rp 113,97 miliar terkait kasus korupsi dan penggelapan dana yang melibatkan Henry Surya dan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Skandal Besar Industri Asuransi: OJK Ungkap Modus Penggelapan Dana Fantastis

Industri jasa keuangan tanah air kembali diguncang oleh pengungkapan kasus besar yang melibatkan salah satu tokoh sentral dalam skandal asuransi, Henry Surya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengungkapkan detail modus operandi yang digunakan untuk menggelapkan dana milik pemegang polis (Pempol) dalam jumlah yang sangat fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara serta nasabah, kolaborasi lintas lembaga antara OJK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membuahkan hasil signifikan. Langkah tegas ini ditandai dengan berhasilnya penyitaan aset milik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang ditaksir bernilai Rp 113,97 miliar.

Kasus ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan sebuah alarm keras bagi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di sektor asuransi Indonesia. Penggelapan dana yang dilakukan secara sistematis ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menyimpan dana perlindungan masa depan.

Detail Pengamanan Aset Senilai Rp 113,97 Miliar

Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis, penyitaan aset senilai Rp 113,97 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya total penelusuran aliran dana (follow the money) yang dilakukan oleh tim gabungan. Aset-aset ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik penggelapan dana yang dilakukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia di bawah kendali Henry Surya.

Penyitaan ini mencakup berbagai instrumen keuangan dan aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik sebagai harta yang terkait langsung dengan tindak pidana korupsi dan penipuan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya dan untuk memberikan peluang bagi pemulihan hak-hak para pemegang polis yang telah dirugikan.

OJK menegaskan bahwa pengamanan aset ini adalah prioritas utama dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan diamankannya dana sebesar itu, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menutup lubang kerugian yang dialami oleh nasabah-nasabah Prolife Indonesia.

Bedah Modus Operandi: Bagaimana Dana Nasabah Dialihkan?

Salah satu aspek paling krusial dalam pengungkapan ini adalah penjelasan mengenai bagaimana modus operandi tersebut dijalankan. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Henry Surya dan jaringan di dalam perusahaan diduga menggunakan skema yang sangat rapi untuk memanipulasi laporan keuangan dan mengalihkan dana keluar dari kas perusahaan secara ilegal.