DWJ Manajement - PORTAL

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

Oleh: DWJ-Manajement 05 Aug 2026
OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

Deteksi Dini Risiko: Dengan laporan yang rutin, OJK dapat melakukan analisis terhadap anomali transaksi yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang atau pendanaan ilegal.

Stabilitas Sistem Keuangan: Data transaksi yang akurat membantu OJK dalam memetakan risiko sistemik dalam industri fintech lending secara nasional.

2. Larangan Mutlak Komersialisasi Data Pribadi

OJK menegaskan bahwa data nasabah tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan tambahan. Hal ini menyasar praktik-praktik terselubung di mana data nasabah sering kali diserahkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan pemasaran produk lain tanpa izin yang jelas.

Batasan Penggunaan Data: Data hanya boleh digunakan untuk keperluan verifikasi, penilaian kredit (credit scoring), dan administrasi transaksi yang sah.

Persetujuan Eksplisit: Setiap penggunaan data harus melalui mekanisme opt-in yang jelas, di mana nasabah memberikan persetujuan secara sadar tanpa paksaan.

Pengawasan Pihak Ketiga: Jika penyelenggara bekerja sama dengan vendor pihak ketiga (seperti penyedia layanan cloud atau verifikasi identitas), tanggung jawab keamanan data tetap berada di tangan penyelenggara Pindar.

Sanksi Tegas bagi Penyelenggara yang Melanggar

OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Untuk memastikan kepatuhan, regulasi ini menyertakan mekanisme sanksi yang berlapis, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Hal ini dilakukan agar para pelaku industri tidak menganggap remeh kewajiban pelaporan dan perlindungan data.

Sanksi tersebut mencakup: