DWJ Manajement - PORTAL

Pembayaran DBH Rp 70 T Bisa Bereskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Oleh: DWJ-Manajement 30 Jul 2026
Pembayaran DBH Rp 70 T Bisa Bereskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Kabar Baik! Penyaluran DBH Rp 70 Triliun Jadi Kunci Bereskan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian optimis suntikan Dana Bagi Hasil ini mampu meringankan beban fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai.

JAKARTA - Masalah klasik yang selama ini menghantui pemerintah daerah (Pemda) terkait pemenuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menemukan titik terang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 70 triliun, diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi persoalan anggaran belanja pegawai di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah strategis ini diambil di tengah upaya pemerintah pusat dalam melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Dengan adanya suntikan dana tersebut, Pemda diharapkan tidak lagi kesulitan dalam mengalokasikan anggaran untuk membayar hak-hak para pegawai PPPK yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Dilema Anggaran Daerah: Antara Belanja Pegawai dan Pembangunan

Selama beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten dan kota, menghadapi dilema fiskal yang cukup berat. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK guna menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas. Di sisi lain, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali tidak mencukupi untuk menutup beban belanja pegawai yang melonjak drastis.

Kenaikan jumlah PPPK secara otomatis akan mengerek angka belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini berisiko menggerus porsi anggaran untuk belanja modal atau pembangunan infrastruktur publik. Kondisi inilah yang sering memicu keterlambatan pembayaran gaji atau tunjangan bagi para pegawai PPPK di daerah.

Tito Karnavian menekankan bahwa keterlambatan atau kendala pembayaran gaji PPPK bukan hanya masalah administratif, melainkan menyangkut kesejahteraan ribuan keluarga pekerja di daerah. Oleh karena itu, intervensi melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi sangat krusial sebagai bantalan fiskal bagi pemerintah daerah.

Mengapa DBH Menjadi Kunci?

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Dana ini merupakan bentuk kompensasi atas sumber daya alam atau pendapatan pajak yang dihasilkan di daerah tersebut untuk kemudian dikembalikan ke daerah guna pembangunan dan operasional.