DWJ Manajement - PORTAL

Pemerintah RI Bantah Tudingan Bantu China Hindari Tarif AS

Oleh: DWJ-Manajement 21 Aug 2026
Pemerintah RI Bantah Tudingan Bantu China Hindari Tarif AS

```html

Tudingan AS Soal Indonesia Bantu China Hindari Tarif: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Praktik Transhipment

Menepis laporan Amerika Serikat, pemerintah memastikan Indonesia tetap patuh pada regulasi perdagangan internasional dan aturan asal barang.

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan bantahan keras terhadap laporan yang datang dari Amerika Serikat (AS) terkait dugaan keterlibatan Indonesia dalam membantu perusahaan-perusahaan asal China untuk menghindari tarif bea masuk AS. Laporan tersebut menyebut adanya praktik transhipment atau pengiriman barang melalui negara ketiga guna menyamarkan asal-usul produk asli agar dapat masuk ke pasar Amerika dengan tarif yang lebih rendah.

Isu ini mencuat di tengah tensi perdagangan global yang masih memanas antara Washington dan Beijing. Amerika Serikat melalui berbagai otoritas perdagangannya tengah memperketat pengawasan terhadap negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang dianggap sebagai jalur alternatif bagi produk-produk China untuk menghindari kebijakan proteksionisme AS.

Duduk Perkara Tudingan Transhipment ke Pasar Amerika

Praktik transhipment yang dituduhkan kepada Indonesia melibatkan skema di mana produk-produk manufaktur asal China dikirim terlebih dahulu ke Indonesia. Di pelabuhan atau kawasan industri Indonesia, barang-barang tersebut kemudian diproses secara minimal atau bahkan hanya sekadar diganti labelnya, sebelum akhirnya diekspor kembali ke Amerika Serikat dengan dokumen yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah produk asli Indonesia (Made in Indonesia).

Jika praktik ini terbukti, Indonesia terancam akan menghadapi tindakan balasan berupa pengenaan tarif tinggi atau sanksi perdagangan dari pemerintah Amerika Serikat. Hal ini tentu akan merugikan eksportir asli Indonesia yang selama ini telah membangun kredibilitas di pasar global. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pemerintah menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan yang terjadi di wilayah Indonesia selalu mengikuti protokol internasional yang ketat. Setiap barang yang keluar dari tanah air harus melalui verifikasi dokumen yang sangat berlapis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan asal barang atau Rules of Origin (RoO).

Komitmen Pemerintah Terhadap Aturan Asal Barang (Rules of Origin)

Menanggapi polemik ini, otoritas terkait dalam pemerintah menekankan bahwa Indonesia sangat berkomitmen dalam menjalankan prinsip perdagangan yang adil dan transparan. Pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang mengantongi sertifikat asal barang (Certificate of Origin) dari Indonesia adalah produk yang benar-benar telah memenuhi kriteria nilai tambah domestik yang dipersyaratkan.

Dalam menjaga integritas ekspor, pemerintah telah mengimplementasikan beberapa langkah pengawasan, di antaranya: