Kedekatan Geografis: Koperasi desa berada di lingkungan tempat tinggal warga, sehingga meminimalisir biaya transportasi bagi penerima manfaat.
Pengawasan Lokal: Pengurus koperasi yang merupakan warga setempat dapat membantu melakukan pengawasan agar bantuan jatuh ke tangan yang tepat, sehingga meminimalisir risiko salah sasaran.
Pemberdayaan Ekonomi Desa: Dengan melibatkan koperasi, terdapat perputaran uang di dalam desa yang dapat membantu memperkuat struktur ekonomi lokal.
Efisiensi Birokrasi: Memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang dari pusat hingga ke pelosok daerah.
Skala Uji Coba: 900 Lokasi Menjadi Parameter Keberhasilan
Pemerintah tidak langsung menerapkan kebijakan ini secara nasional secara serentak. Sebagai langkah mitigasi risiko, uji coba akan dilakukan secara terbatas di 900 lokasi yang telah ditentukan. Pemilihan 900 lokasi ini mencakup berbagai tipologi wilayah, mulai dari daerah yang memiliki akses mudah hingga daerah dengan tantangan geografis yang cukup berat.
Hasil dari uji coba ini akan dievaluasi secara mendalam oleh Kementerian Sosial. Parameter keberhasilan akan dilihat dari beberapa aspek, di antaranya:
Ketepatan waktu penyaluran bantuan.
Tingkat kepuasan masyarakat penerima manfaat.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat koperasi.
Kemampuan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam integrasi data.