Kabar Gembira! Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Nataru 2026-2027
Insentif pajak ini diharapkan mampu mendongkrak mobilitas masyarakat dan memperkuat sektor pariwisata nasional selama periode akhir tahun.
Dorong Mobilitas Masyarakat di Akhir Tahun
Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak berupa pembebasan 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik. Kebijakan ini dirancang khusus untuk menyambut musim libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara. Dengan adanya pembebasan PPN, biaya perjalanan diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.
Selain meringankan beban biaya perjalanan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan jumlah penumpang pesawat akan memberikan dampak berantai bagi sektor transportasi dan jasa lainnya.
Detail Aturan dan Jadwal Pembelian