Bagi masyarakat yang sudah merencanakan liburan akhir tahun, sangat penting untuk memperhatikan ketentuan waktu pembelian. Insentif ini tidak berlaku untuk semua transaksi, melainkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait insentif PPN tiket pesawat tersebut:
Jenis Insentif: Pembebasan 100% PPN untuk tiket pesawat domestik.
Periode Libur: Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Tanggal Mulai Berlaku: Pembelian tiket dimulai pada 20 Oktober 2026.