Pemerintah Tegaskan Lahan Gambut Bekas Karhutla Tidak Bisa Ditanami Sawit
Revitalisasi dan penerapan paludikultur menjadi solusi utama untuk memulihkan ekosistem lahan basah di Kalimantan Tengah.
Pemerintah memberikan peringatan tegas terkait pemanfaatan lahan gambut yang pernah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lahan-lahan tersebut dinyatakan tidak ideal untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Wakil Menko Pangan, Hanif Faisol, menyampaikan bahwa karakteristik lahan gambut bekas terbakar memiliki kerentanan tinggi. Upaya memaksa penanaman sawit di area tersebut justru dikhawatirkan akan memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Risiko Penanaman Sawit di Lahan Gambut Bekas Kebakaran
Menurut Hanif, kondisi tanah gambut yang sudah mengalami kerusakan akibat api memerlukan penanganan khusus. Mengeringkan lahan gambut untuk kebutuhan budidaya sawit dapat meningkatkan risiko kebakaran kembali di masa depan.