Integrasi Data Aset: 'Membongkar' Data Pemilik Mobil dan Tanah
Hal yang paling krusial dari rencana ini adalah integrasi data yang bersifat lintas sektoral. Sistem digitalisasi bansos ini tidak akan berdiri sendiri. Pemerintah berencana menyambungkan database penerima bansos dengan berbagai instansi penyedia data aset nasional.
Melalui integrasi ini, sistem akan melakukan "cross-check" secara otomatis. Ketika seseorang terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan langsung memindai data mereka di database lain. Jika ditemukan kecocokan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan memiliki catatan kepemilikan kendaraan bermotor di Samsat atau kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka status kepesertaan bansos dapat langsung dievaluasi atau dicabut secara otomatis.
Integrasi ini akan mencakup beberapa sektor vital, di antaranya:
Data Kepemilikan Kendaraan: Menghubungkan database bansos dengan data registrasi kendaraan bermotor untuk mendeteksi kepemilikan mobil atau motor kelas menengah ke atas.
Data Pertanahan (BPN): Memantau kepemilikan lahan atau properti yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan.
Data Perpajakan: Menyesuaikan profil ekonomi penerima dengan riwayat pelaporan pajak mereka.
Data Perbankan: Memantau saldo atau arus kas tertentu yang menunjukkan kemampuan finansial di atas rata-rata.
Dengan adanya "jaring" data yang saling terhubung ini, praktik manipulasi status ekonomi menjadi hampir mustahil dilakukan. Seseorang tidak lagi bisa mengaku tidak mampu hanya karena tidak memiliki kartu bantuan, jika data digitalnya menunjukkan ia memiliki aset yang mapan.
Mengatasi Masalah Salah Sasaran (Mis-targeting)
Masalah klasik dalam penyaluran bansos di Indonesia adalah inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika orang kaya masuk dalam daftar penerima, sementara exclusion error terjadi ketika orang yang benar-benar miskin justru tidak terdata.