DWJ Manajement - PORTAL

Pengguna Kripto RI Tembus 22 Juta, Industri Butuh Ini biar Dilirik Institusi

Oleh: DWJ-Manajement • 23 Aug 2026
Pengguna Kripto RI Tembus 22 Juta, Industri Butuh Ini biar Dilirik Institusi

Ketidakpastian Regulasi: Meskipun pemerintah telah mengatur kripto melalui Bappebti, transisi pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menciptakan periode ketidakpastian mengenai detail aturan main yang akan berlaku di masa depan.

Standar Keamanan Kustodian: Institusi memerlukan jaminan bahwa aset mereka disimpan dengan standar keamanan kelas dunia yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi peretasan atau kegagalan sistem.

Skema Perpajakan: Kebijakan pajak kripto di Indonesia saat ini sudah ada, namun para pelaku institusi seringkali membandingkan beban pajak domestik dengan negara tetangga seperti Singapura yang dianggap lebih ramah terhadap aset digital.

Infrastruktur Pasar: Kebutuhan akan instrumen derivatif, produk berbasis indeks, dan mekanisme perdagangan yang lebih kompleks seringkali belum terpenuhi secara optimal di pasar lokal.

Pilar Utama untuk Menarik Modal Institusional

Untuk menutup celah tersebut, industri kripto di Indonesia harus mulai bergerak melampaui sekadar menyediakan tempat jual-beli. Dibutuhkan pembangunan ekosistem yang lebih matang dan profesional. Berikut adalah beberapa hal yang mendesak untuk diperkuat:

1. Kepastian Hukum dan Harmonisasi Regulasi

Transisi pengawasan ke OJK harus dilakukan dengan sangat halus dan transparan. Institusi memerlukan kejelasan mengenai klasifikasi aset kripto dalam kerangka hukum keuangan nasional. Apakah ia akan dianggap sebagai komoditas murni, instrumen keuangan, atau kategori baru lainnya? Kepastian ini adalah fondasi utama sebelum manajer investasi berani menempatkan dana nasabah mereka ke dalam aset digital.

2. Pengembangan Layanan Kustodian Berstandar Global