Verifikasi Dokumen: Petugas pajak harus memastikan bahwa seluruh faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya valid dan tidak fiktif.
Pemeriksaan Lapangan: Dalam kasus tertentu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Mitigasi Risiko Kebocoran: Mengingat tingginya risiko penyalahgunaan restitusi untuk praktik penggelapan pajak, penguatan pengawasan menjadi prioritas utama.
Sinkronisasi Data: Integrasi data antar lembaga dan sistem perpajakan yang sedang terus dikembangkan terkadang memerlukan waktu untuk memastikan akurasi angka yang diklaim.
Komitmen Kemenkeu dalam Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Suahasil Nazara menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Namun, komitmen tersebut harus berjalan selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah menyadari bahwa birokrasi yang berbelit-belit akan menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, digitalisasi sistem perpajakan melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) terus dikebut. Sistem ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses administrasi perpajakan, termasuk restitusi, tanpa mengurangi standar pengawasan.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak dapat diminimalisir, sehingga potensi gesekan atau subjektivitas dalam proses pemeriksaan dapat dikurangi. Hal ini menjadi solusi jangka panjang untuk menjawab keresahan para pengusaha sekaligus memperkuat basis penerimaan negara.
Tantangan Implementasi Kebijakan di Lapangan
Meskipun secara regulasi sudah dianggap sesuai, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kendala yang sering muncul antara lain: