DWJ Manajement - PORTAL

Perbanas Ingatkan Risiko Pencucian Uang Jika PFII Tak Diatur Matang

Oleh: DWJ-Manajement 09 Jul 2026
Perbanas Ingatkan Risiko Pencucian Uang Jika PFII Tak Diatur Matang

Kecepatan Digitalisasi: Inovasi teknologi finansial yang berjalan beriringan dengan PFII memberikan celah bagi penggunaan identitas palsu atau akun bayangan jika verifikasi tidak dilakukan secara real-time.

Jika risiko-risiko ini tidak dimitigasi sejak tahap perencanaan regulasi, Indonesia berisiko mendapatkan citra negatif di mata dunia internasional. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kepercayaan investor global dan memperburuk posisi Indonesia dalam penilaian standar kepatuhan keuangan internasional.

Urgensi Regulasi yang Matang dan Integrasi Pengawasan

Menanggapi peringatan Perbanas, para ahli ekonomi menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek insentif pajak atau kemudahan izin usaha, tetapi juga pada penguatan infrastruktur hukum. Regulasi yang "matang" berarti memiliki daya jangkau yang luas, mulai dari level domestik hingga kerja sama internasional.

Penguatan ini harus melibatkan sinergi penuh antara berbagai lembaga otoritas keuangan di Indonesia. Tidak boleh ada ego sektoral dalam menjaga integritas sistem keuangan. Ada tiga pilar utama yang harus bersinergi secara harmonis dalam mengawal PFII:

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan penting dalam mengawasi kepatuhan institusi keuangan, baik bank maupun non-bank, agar menjalankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang ketat. Kedua, Bank Indonesia (BI) yang memastikan stabilitas sistem pembayaran dan menjaga agar aliran modal asing tidak mengganggu stabilitas moneter nasional. Ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

Standar FATF sebagai Tolok Ukur Global

Indonesia saat ini tengah berjuang keras untuk memperkuat posisinya dalam standar global, termasuk dalam upaya memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan atau kepatuhan terhadap standar FATF adalah syarat mutlak agar sebuah negara dapat diakui sebagai pusat finansial yang kredibel.

Dalam konteks PFII, implementasi kebijakan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) harus menjadi fondasi utama. Hal ini mencakup:

Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) bagi nasabah dengan profil risiko tinggi atau Politically Exposed Persons (PEP).