Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang diberikan izinnya harus memberikan nilai tambah. Hal ini bertujuan agar sumber daya alam tidak hanya ditumpuk sebagai aset pasif oleh korporasi.
Beberapa poin utama dalam instruksi Presiden meliputi:
Pencabutan izin konsesi tambang yang tidak beroperasi selama lebih dari dua tahun.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pemegang izin.
Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.