Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan biaya sewa penggunaan aplikasi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen. Regulasi ini sebelumnya digadang-gadang menjadi solusi mutlak dalam melindungi pendapatan para mitra pengemudi dari potongan platform yang dinilai mencekik.Meski beleid tersebut disambut baik secara administratif, situasi di lapangan menunjukkan respons yang berbeda. Sejumlah elemen pengemudi ojek online di berbagai kota besar masih mengeluhkan beratnya beban kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan bersih yang dibawa pulang.Para pengemudi menyoroti bahwa pemangkasan potongan resmi aplikasi hingga angka 8 persen belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan. Masih ada sederet komponen potongan tidak langsung dan penetapan tarif dasar jarak tempuh yang dinilai tidak realistis di tengah kenaikan biaya hidup.Antara Janji Regulasi dan Realitas Pendapatan MitraPemberlakuan batas maksimal potongan 8 persen lewat Perpres 27/2026 sejatinya dirancang untuk memberikan ruang napas finansial bagi jutaan mitra di sektor transportasi online. Sebelumnya, potongan aplikasi kerap berada di kisaran 15 hingga 20 persen, bahkan lebih tinggi jika diakumulasikan dengan berbagai skema promo.Namun, dalam praktiknya, pengemudi masih menemukan selisih tarif yang dibayarkan konsumen dengan nominal yang masuk ke dompet digital mereka. Kesenjangan ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan aplikasi mencari celah kompensasi pemasukan melalui nomenklatur lain.Biaya pemesanan, biaya jasa aplikasi dari sisi pelanggan, hingga skema bagi hasil program loyalitas kerap memengaruhi minat konsumen menggunakan layanan. Penurunan daya beli atau kenaikan total harga pesanan di sisi pelanggan secara langsung berimbas pada sepinya orderan bagi mitra pengemudi.Polemik Biaya Tambahan dan Potongan TerselubungSalah satu poin keberatan paling tajam yang disuarakan mitra pengemudi adalah kemunculan berbagai pos biaya tambahan. Pengemudi menilai pembatasan 8 persen hanya berlaku untuk potongan langsung atas nama bagi hasil, sementara biaya lain tetap berjalan di sistem.Pos pengeluaran seperti biaya pemeliharaan sistem, iuran fasilitas tertentu, hingga penalti performa masih sering membayangi pendapatan harian. Selain itu, sistem alokasi pesanan berbasis algoritma yang menuntut rating tinggi kerap memaksa pengemudi menerima pesanan dengan margin keuntungan yang sangat tipis.Berikut sejumlah poin utama yang masih menjadi keluhan mitra pengemudi di lapangan:Adanya biaya administrasi atau jasa pihak ketiga yang dipotong secara berkala dari dompet aplikasi mitra.Penerapan potongan promo atau diskon konsumen yang sebagian porsinya masih dibebankan kepada pengemudi.Biaya parkir dan operasional penjemputan di area publik yang tidak tercakup dalam perhitungan tarif aplikasi.Fluktuasi skema insentif harian yang semakin sulit dicapai akibat tingginya rasio jumlah pengemudi dibanding pesanan aktif.Perhitungan Tarif Jarak Tempuh Dinilai Sudah UsangSelain persoalan potongan platform, regulasi tarif jarak tempuh per kilometer (km) kini menjadi sorotan utama asosiasi pengemudi. Perhitungan biaya operasional kendaraan saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan lonjakan harga suku cadang, pelumas mesin, dan bahan bakar minyak (BBM).Untuk rute jarak pendek (short-trip), pendapatan bersih yang diterima pengemudi kerap habis hanya untuk biaya bahan bakar dan waktu tunggu penjemputan. Di kota-kota padat seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, jarak tempuh satu kilometer bisa memakan waktu hingga puluhan menit akibat kemacetan parah.Kondisi macet tersebut memperbesar konsumsi bahan bakar serta mempercepat depresiasi komponen kendaraan motor mitra. Namun, sistem argo digital aplikasi umumnya hanya menghitung jarak tempuh garis lurus atau estimasi rute peta tanpa memasukkan variabel durasi kemacetan secara adil.Hal inilah yang membuat para pengemudi mendesak kementerian terkait tidak hanya membatasi biaya bagi hasil, melainkan juga merombak batas tarif bawah dan tarif atas berbasis waktu dan jarak tempuh aktual.Tuntutan Pengawasan dan Penegakan SanksiKetua paguyuban pengemudi ojol menegaskan bahwa penerbitan Perpres 27/2026 akan menjadi macan kertas apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang konkret. Pengemudi menuntut dibentuknya satuan tugas independen yang bertugas mengaudit algoritma dan transparansi pemotongan upah mitra.Selama ini, relasi kemitraan sering kali menempatkan pengemudi pada posisi tawar yang sangat lemah ketika terjadi perselisihan penutupan akun (suspend) atau pemotongan saldo sepihak. Posisi mitra yang bukan karyawan formal membuat mereka tidak terlindungi oleh regulasi upah minimum standar ketenagakerjaan.Pemerintah didesak membuka kanal pelaporan resmi yang transparan bagi mitra untuk melaporkan pelanggaran pembatasan 8 persen. Jika perusahaan aplikator terbukti melanggar atau memanipulasi potongan melalui skema lain, pemerintah diharapkan tidak ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.Tantangan Keberlanjutan Ekosistem Transportasi DigitalDari sisi industri, penetapan batas potongan 8 persen juga menimbulkan dinamika tersendiri bagi kelangsungan operasional perusahaan teknologi penyedia platform. Biaya operasional server, infrastruktur kecerdasan buatan, perizinan, dan penjaminan keamanan penumpang membutuhkan modal yang tidak sedikit.Pemerintah kini dihadapkan pada dilema dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pengemudi, keberlanjutan bisnis aplikator, serta daya beli masyarakat pengguna jasa ojol. Jika tarif dinaikkan terlalu tinggi untuk menopang pengemudi, volume transaksi berisiko anjlok drastis ke moda transportasi lain.Sebaliknya, jika pendapatan pengemudi terus tergerus di bawah standar kelayakan hidup, kualitas pelayanan dan angka kecelakaan kerja berpotensi meningkat akibat jam kerja ekstrem yang dipaksakan para mitra.KesimpulanPenerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan platform ojol maksimal 8 persen merupakan iktikad baik pemerintah dalam menata ekosistem transportasi online di Indonesia. Langkah ini menjadi wujud intervensi negara dalam merespons ketimpangan pembagian keuntungan antara korporasi digital dan pekerja gig.Kendati demikian, implementasi di lapangan membuktikan bahwa intervensi tarif tidak cukup hanya dengan mematok persentase bagi hasil. Pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu segera merumuskan formula tarif jarak dan waktu yang adil, menghapus potongan tersembunyi, serta memastikan sistem audit komprehensif agar kesejahteraan mitra pengemudi benar-benar terwujud.
Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Masih Keluhkan Potongan dan Tarif Jarak
Oleh: DWJ-Manajement
•
14 Oct 2026
Menampilkan Seluruh Artikel
Rekomendasi Untuk Anda
Teknologi
Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Rp17.895/US$
Oleh: DWJ-Manajement
14 Oct 2026
Teknologi
Canda Zulhas ke Bahlil soal MBG: Kalau Pak Bahlil Dipuji, Giliran Saya Didemo
Oleh: DWJ-Manajement
14 Oct 2026
Teknologi
Studi Peringatkan Bahaya Nyata AI dan Perang Nuklir: Ancaman Kiamat Mengintai Jelang 2100
Oleh: DWJ-Manajement
14 Oct 2026
Teknologi
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026
Oleh: DWJ-Manajement
14 Oct 2026
Teknologi
Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang
Oleh: DWJ-Manajement
14 Oct 2026
Teknologi
Harga Berlian Anjlok ke Level Terendah 20 Tahun, Ini Biang Keroknya
Oleh: DWJ-Manajement
14 Oct 2026
Teknologi
Pengusaha Minta Restitusi Pajak Jangan Macet: Bisnis Bisa Mati!
Oleh: DWJ-Manajement
13 Oct 2026
Teknologi
Pendapatan Naik 54%, Waskita (WSKT) Masih Rugi Rp2,87 T di Q3 2026
Oleh: DWJ-Manajement
13 Oct 2026