PGE dan PLN Siap Teken Perjanjian Jual Beli Listrik Panas Bumi Akhir Tahun
Proyek cogeneration akan dikembangkan di wilayah Lampung dan Sulawesi Utara guna memperkuat pasokan energi terbarukan.
Perusahaan energi nasional, PGE, dan PLN dijadwalkan akan menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJB) untuk energi panas bumi pada akhir tahun ini. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya besar mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.
Kesepakatan tersebut mencakup pengembangan proyek berbasis teknologi *cogeneration*. Teknologi ini dirancang khusus untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Rincian Kapasitas dan Lokasi Proyek
Pengembangan proyek panas bumi ini akan difokuskan pada dua titik strategis yang memiliki potensi sumber daya melimpah. Proyek ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap bauran energi nasional.
Adapun rincian kapasitas pengembangan pembangkit tersebut adalah sebagai berikut:
Ulubelu, Lampung: Pengembangan pembangkit listrik berkapasitas 30 megawatt (MW).
Lahendong, Sulawesi Utara: Pengembangan pembangkit listrik berkapasitas 15 megawatt (MW).
Mendorong Transisi Energi Nasional
Kerja sama antara PGE dan PLN ini menjadi bukti nyata komitmen kedua perusahaan dalam mendukung target pemerintah terkait energi baru terbarukan (EBT). Melalui skema *cogeneration*, efisiensi produksi listrik dapat ditingkatkan secara maksimal.
Selain meningkatkan efisiensi, proyek ini diharapkan mampu memperkuat keandalan pasokan listrik di wilayah Lampung dan Sulawesi Utara. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan energi yang lebih ramah lingkungan bagi masyarakat luas.
Kesimpulan
Penandatanganan perjanjian jual beli listrik panas bumi di akhir tahun ini merupakan tonggak penting bagi sektor energi terbarukan di Indonesia. Dengan total kapasitas 45 MW yang tersebar di Lampung dan Sulawesi Utara, proyek ini memperkokoh langkah nasional menuju kemandirian energi yang lebih hijau dan berkelanjutan.