Melihat kondisi yang kian genting, pihak buruh menuntut pemerintah untuk tidak hanya berperan sebagai pencatat data, tetapi juga sebagai pelindung pekerja. Ada beberapa poin tuntutan yang diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat:
1. Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Buruh meminta agar skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diakses dengan lebih mudah dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang terdampak. Proses birokrasi yang rumit seringkali menjadi penghambat pekerja dalam mendapatkan hak mereka di masa kritis.
2. Evaluasi Regulasi Ketenagakerjaan
Pemerintah didesak untuk meninjau kembali aturan-aturan yang memberikan celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi yang tidak transparan. Harus ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar alasan PHK benar-benar valid dan bukan sekadar taktik memangkas biaya tenaga kerja.
3. Program Reskilling dan Upskilling Massal
Menghadapi era otomatisasi, pemerintah diminta untuk menyediakan program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) yang masif dan terintegrasi dengan kebutuhan industri masa depan. Hal ini penting agar tenaga kerja yang terkena PHK memiliki daya saing untuk berpindah ke sektor lain.
4. Perlindungan terhadap Sektor Manufaktur Strategis
Pemerintah harus lebih tegas dalam melindungi industri manufaktur dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal atau produk murah yang merusak harga pasar domestik, guna menjaga kelangsungan hidup pabrik-pabrik yang menyerap banyak tenaga kerja.
Kesimpulan
Angka 53 ribu PHK hingga Agustus 2026 adalah sinyal kuat bahwa ekonomi Indonesia sedang menghadapi tantangan struktural yang berat. Kombinasi antara tekanan ekonomi global, pergeseran teknologi, dan kebijakan domestik telah menciptakan badai yang menghantam sektor ketenagakerjaan secara telak.
Pihak buruh telah memberikan poin-poin krusial mengenai penyebab utama masalah ini, yang menuntut perhatian serius dari pemerintah. Tanpa intervensi kebijakan yang nyata—baik melalui penguatan jaminan sosial, evaluasi regulasi, maupun perlindungan industri strategis—angka PHK ini dikhawatirkan akan terus melonjak dan mengancam stabilitas sosial-ekonomi bangsa di masa depan.