DWJ Manajement - PORTAL

POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%

Oleh: DWJ-Manajement 22 Sep 2026
POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%

OJK Terbitkan Aturan Baru Demutualisasi BEI: Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50 Persen

Langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mereformasi struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memperkuat transparansi dan daya saing pasar modal global.

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini menandai babak baru dalam sejarah pasar modal tanah air, dengan memperkenalkan perubahan fundamental pada struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah adanya pembatasan kepemilikan saham. Dalam POJK tersebut, OJK secara tegas melarang adanya satu pemegang saham atau satu kelompok pemegang saham untuk menguasai lebih dari 50 persen saham di bursa. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bursa tidak lagi dikendalikan secara dominan oleh segelintir pihak, melainkan dikelola secara profesional dan inklusif.

Era Baru Bursa Efek Indonesia: Memahami Konsep Demutualisasi

Demutualisasi adalah proses transformasi lembaga yang sebelumnya bersifat mutual (dimiliki oleh para anggotanya, dalam hal ini perusahaan efek atau broker) menjadi sebuah perusahaan komersial yang bertujuan mencari laba (profit-oriented) dan dapat dimiliki oleh publik. Secara historis, bursa efek sering kali beroperasi sebagai "klub" bagi para anggotanya, di mana kendali utama berada di tangan perusahaan-perusahaan pialang yang tergabung di dalamnya.

Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, BEI akan bertransformasi sepenuhnya menjadi entitas bisnis yang lebih terbuka. Perubahan ini bukan sekadar pergantian status hukum, melainkan pergeseran paradigma dalam cara bursa beroperasi. Jika sebelumnya fokus utama adalah melayani kepentingan anggota (broker), pasca-demutualisasi, fokus utama BEI akan bergeser pada penyediaan infrastruktur pasar yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan seluruh pelaku pasar, termasuk investor ritel.

Langkah ini sejalan dengan standar bursa efek internasional di negara-negara maju. Bursa-bursa besar dunia seperti New York Stock Exchange (NYSE) atau London Stock Exchange (LSE) telah lebih dulu menerapkan model perusahaan publik, yang terbukti mampu meningkatkan standar tata kelola dan menarik aliran modal asing yang lebih masif.

Batasan Kepemilikan 50 Persen: Mencegah Hegemoni dan Konflik Kepentingan

Mengapa OJK menetapkan batasan ketat bahwa tidak boleh ada pemegang saham yang menguasai lebih dari 50 persen? Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Mencegah Monopoli dan Dominasi Kelompok Tertentu