Para pelaku yang terlibat dalam kegiatan produksi, pengedaran, maupun penyimpanan uang palsu ini terancam hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan memalsukan uang adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara.
Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur sanksi pidana penjara yang panjang serta denda dalam jumlah miliaran rupiah bagi setiap orang yang terbukti sengaja memalsukan atau mengedarkan uang yang bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum atau jaringan internasional dalam kasus ini.
Tips Mengenali Uang Asli vs Palsu (Metode 3D)
Menyikapi maraknya temuan uang palsu dengan kualitas yang semakin menyerupai aslinya, masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Bank Indonesia selalu menyarankan penggunaan metode 3D dalam memeriksa keaslian uang rupiah agar tidak menjadi korban penipuan.
Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan:
Dilihat: Perhatikan perubahan warna pada gambar, keberadaan tanda air (watermark) yang jelas, dan benang pengaman yang tertanam di dalam kertas.
Diraba: Uang asli memiliki tekstur kasar pada bagian-bagian tertentu seperti gambar utama, angka nominal, dan tulisan "Bank Indonesia" karena menggunakan teknik cetak khusus (intaglio).
Diterawang: Arahkan uang ke arah cahaya. Anda harus dapat melihat gambar tersembunyi (rectoverso) yang akan membentuk gambar utuh saat diterawang, serta tanda air yang terlihat sangat jelas.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menggunakan teknologi terbaru seperti aplikasi atau alat detektor uang yang kini banyak tersedia untuk membantu proses verifikasi cepat saat bertransaksi.
Kesimpulan
Penggerebekan sindikat pencetak uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan BSD merupakan keberhasilan besar pihak kepolisian dalam melindungi stabilitas ekonomi masyarakat. Namun, temuan ini juga menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa modus kejahatan semakin canggih. Masyarakat diharapkan tetap waspada dengan selalu menerapkan metode 3D saat menerima uang, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima dalam transaksi sehari-hari.