DWJ Manajement - PORTAL

Potret Keramaian Booth LPS di Lampung Financial Festival 2026

Oleh: DWJ-Manajement • 06 Sep 2026
Potret Keramaian Booth LPS di Lampung Financial Festival 2026

Mitigasi Risiko Perbankan: Masyarakat yang literasinya rendah cenderung tidak memahami batasan bunga penjaminan, yang dapat menyebabkan simpanan mereka tidak layak bayar jika bank mengalami masalah.

Ketahanan Ekonomi Daerah: Lampung sebagai salah satu pintu gerbang ekonomi di Sumatera membutuhkan stabilitas sektor keuangan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan investasi.

Pencegahan Panic Withdrawal: Pemahaman yang baik tentang peran LPS dapat mencegah terjadinya aksi penarikan dana secara massal (bank run) apabila terdapat isu negatif mengenai sebuah institusi perbankan.

Rendahnya angka 58,5 persen ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Lampung yang belum sepenuhnya sadar akan peran negara dalam melindungi uang mereka. Mereka mungkin tahu bahwa ada bank, namun belum tentu tahu bagaimana uang mereka terlindungi jika bank tersebut mengalami kegagalan atau likuidasi.

Pentingnya Memahami Prinsip 3T dalam Penjaminan LPS

Dalam berbagai sesi edukasi di Lampung Financial Festival 2026, petugas LPS secara intensif menekankan pentingnya prinsip "3T" agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS. Banyak pengunjung yang baru menyadari bahwa tidak semua simpanan otomatis dijamin hanya dengan menabung di bank.

Agar simpanan nasabah aman, mereka wajib memastikan tiga syarat utama berikut ini:

Tercatat dalam pembukuan bank: Nasabah harus memastikan bahwa setiap uang yang disetorkan ke bank tercatat secara resmi dalam sistem administrasi bank tersebut.

Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan: Ini adalah poin yang paling sering dilanggar. Nasabah harus memperhatikan agar bunga yang diberikan oleh bank tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Jika bunga yang diterima nasabah lebih tinggi dari ketentuan, maka seluruh simpanannya bisa dinyatakan tidak layak bayar.

Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank: Nasabah tidak boleh terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank mengalami masalah keuangan atau pelanggaran hukum.