Kesehatan Masyarakat: Kabut asap (haze) yang dihasilkan menyebabkan lonjakan drastis penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga dampak jangka panjang pada kesehatan paru-paru anak-anak dan lansia.
Ekonomi Nasional: Kerugian ekonomi akibat karhutla sangat masif, mulai dari terganggunya aktivitas transportasi udara, penutupan sekolah, hingga menurunnya produktivitas masyarakat di daerah terdampak.
Kerusakan Ekosistem: Kehilangan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang tidak dapat dipulihkan, termasuk hilangnya habitat satwa endemik yang dilindungi.
Krisis Iklim Global: Karhutla, terutama di lahan gambut, melepaskan emisi karbon dalam jumlah raksasa ke atmosfer, yang mempercepat pemanasan global dan memperburuk perubahan iklim.
Menyasar Korporasi, Bukan Sekadar Masyarakat Kecil
Salah satu poin krusial dalam pernyataan Presiden adalah penekanan pada "korporasi". Hal ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum lainnya. Selama ini, sering terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana masyarakat lokal atau petani kecil lebih mudah tersentuh hukum, sementara perusahaan besar dengan konsesi lahan luas seringkali lolos dari jerat hukum atau hanya dikenakan denda administratif yang dianggap "murah" dibanding keuntungan mereka.
Instruksi Presiden ini memberikan legitimasi kuat bagi pemerintah untuk melakukan audit investigatif terhadap konsesi-konsesi lahan yang berada di area rawan kebakaran. Jika ditemukan korelasi antara lahan perusahaan dengan titik api (hotspot), maka sanksi administratif berupa pencabutan izin harus segera dieksekusi.
Tantangan Penegakan Hukum dan Implementasi di Lapangan
Meskipun perintah Presiden sudah sangat jelas, implementasi di lapangan dipastikan akan menghadapi tantangan yang tidak mudah. Pencabutan izin usaha adalah langkah hukum yang sangat berat dan memiliki implikasi ekonomi serta hukum yang kompleks.
Pertama, aspek pembuktian. Penegak hukum harus mampu membuktikan secara ilmiah dan hukum bahwa kebakaran tersebut memang terjadi karena kelalaian atau kesengajaan dari pihak korporasi, bukan karena faktor alam atau aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan.