Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Memberikan sanksi pidana dan administratif yang berat, termasuk pencabutan izin usaha, bagi perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pembakaran lahan di wilayah konsesinya.
Penguatan Koordinasi Antarlembaga: Mengintegrasikan peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam satu komando penanganan darurat.
Pemanfaatan Teknologi Deteksi Dini: Mengoptimalkan penggunaan citra satelit dan sistem monitoring real-time untuk mendeteksi titik panas (hotspot) secara akurat sebelum api menjalar luas.
Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan mengenai bahaya pembakaran lahan dan memberikan alternatif metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
Manajemen Sumber Daya Air: Memastikan ketersediaan sarana pemadaman, seperti embung dan akses air, di lokasi-lokasi yang secara historis sering mengalami kebakaran.
Dampak Masif Karhutla: Dari Kesehatan hingga Ekonomi
Presiden Prabowo juga menyoroti bahwa dampak dari karhutla bukan sekadar isu lingkungan semata, melainkan ancaman serius bagi ketahanan nasional. Asap yang dihasilkan dari pembakaran hutan dapat menyebar hingga ke negara tetangga, yang berpotensi memicu ketegangan diplomatik dan kerugian ekonomi lintas negara.
Ancaman Kesehatan Masyarakat
Masalah utama yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penurunan kualitas udara. Kabut asap akibat karhutla secara medis terbukti menyebabkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga gangguan kesehatan jangka panjang lainnya. Hal ini tentu memberikan beban tambahan pada sistem kesehatan nasional.
Kerugian Ekonomi Nasional