DWJ Manajement - PORTAL

Prabowo Minta Menteri hingga Bos PLN Rampungkan PLTS 100 GW 3 Tahun: Bisa?

Oleh: DWJ-Manajement 25 Aug 2026
Prabowo Minta Menteri hingga Bos PLN Rampungkan PLTS 100 GW 3 Tahun: Bisa?

Target Super Ambisius Presiden Prabowo: Kejar 100 GW PLTS dalam 3 Tahun, Mungkinkah?

Instruksi Tegas Kepala Negara untuk Percepatan Transisi Energi Melalui Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengeluarkan instruksi yang mengguncang sektor energi nasional. Dalam sebuah arahannya, Presiden menegaskan target yang sangat ambisius: merampungkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas mencapai 100 Gigawatt peak (GWp) dalam kurun waktu hanya tiga tahun ke depan.

Instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada jajaran kementerian terkait, tetapi juga secara spesifik kepada jajaran direksi PT PLN (Persero). Prabowo menekankan bahwa pencapaian target ini memerlukan komitmen penuh, koordinasi lintas sektoral yang tanpa celah, serta akselerasi kebijakan yang selama ini dianggap masih berjalan lambat.

Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk mengamankan kedaulatan energi nasional sekaligus memenuhi komitmen internasional dalam mitigasi perubahan iklim melalui transisi energi hijau. Namun, target 100 GW dalam 3 tahun memicu pertanyaan besar di kalangan pengamat energi: apakah ini sebuah visi yang realistis atau sekadar target politis?

Sinergi Menteri dan PLN: Menghilangkan Ego Sektoral

Dalam arahannya, Presiden Prabowo memberikan penekanan khusus pada pentingnya sinkronisasi antara pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan mampu menyusun regulasi yang tidak hanya pro-investasi, tetapi juga mampu melindungi kepentingan industri dalam negeri.

Di sisi lain, PLN sebagai pemegang mandat tunggal penyediaan listrik di Indonesia dituntut untuk segera menyesuaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). PLN harus mampu menyiapkan infrastruktur transmisi dan distribusi yang siap menyerap daya besar dari energi terbarukan yang bersifat intermiten (tidak stabil).

Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Presiden dalam instruksi tersebut meliputi:

Simplifikasi Perizinan: Memangkas birokrasi yang menghambat masuknya investasi di sektor energi terbarukan.

Kepastian Hukum: Menjamin regulasi harga beli listrik (feed-in tariff) yang menarik bagi investor namun tetap menjaga kesehatan finansial PLN.

Kesiapan Infrastruktur Grid: Modernisasi jaringan listrik nasional agar mampu menangani fluktuasi beban dari PLTS.