DWJ Manajement - PORTAL

Prabowo Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal, Minta Diusut!

Oleh: DWJ-Manajement 14 Aug 2026
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal, Minta Diusut!

Prabowo Bersikap Tegas! Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, Perintahkan Usut Tuntas Dalang di Baliknya

Langkah drastis Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan kekayaan negara dari praktik mafia pertambangan dan kerusakan lingkungan.

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan praktik ilegal di sektor sumber daya alam. Dalam pernyataan terbarunya, Presiden Prabowo menginstruksikan penutupan terhadap sekitar 1.000 titik tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Langkah ini bukan sekadar penertiban administratif biasa, melainkan sebuah pernyataan perang terhadap praktik mafia tambang yang telah lama merugikan negara. Tak hanya menutup lokasi tambang, Presiden secara khusus meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam guna mengungkap aktor intelektual atau "pemain besar" di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Komitmen Pemberantasan Mafia Tambang

Presiden Prabowo menekankan bahwa penutupan tambang ilegal ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Selama ini, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Bangka Belitung telah berjalan secara masif dan terorganisir, merampas hak negara atas pendapatan dari sektor mineral berharga.

Menurut Presiden, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level pekerja lapangan atau operator alat berat di lokasi tambang. Ia menyoroti adanya pola yang menunjukkan bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh jaringan yang lebih luas dan memiliki kekuatan finansial besar.

Instruksi Investigasi Menyeluruh

Dalam arahannya, Presiden memberikan beberapa poin krusial kepada jajaran terkait, di antaranya:

Penyidikan Akar Masalah: Mengusut tuntas aliran dana dari hasil penjualan timah ilegal.

Penindakan Aktor Intelektual: Mengejar para pemodal atau "cukong" yang mendanai operasional tambang ilegal.

Koordinasi Lintas Sektoral: Mendorong sinergi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, hingga Badan Keuangan Negara.

Pemulihan Lahan: Menuntut tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.