Masalah-masalah tersebut jika dibiarkan akan menciptakan efek domino. Keterlambatan pembebasan lahan akan menghambat mobilisasi alat berat, yang kemudian menyebabkan kontraktor mengalami kerugian waktu dan biaya (time and cost overrun). Oleh karena itu, pendekatan yang bersifat administratif saja tidak cukup; diperlukan pendekatan kemanusiaan dan diplomasi yang kuat.
Strategi Pemerintah dalam Mempercepat Penyelesaian Lahan
Menyikapi situasi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dan Aceh telah merumuskan langkah-langkah taktis. Pemerintah tidak ingin pendekatan yang diambil bersifat represif, melainkan lebih mengedepankan dialog dan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
1. Pendekatan Persuasif dan Dialog Terbuka
Langkah pertama yang ditempuh adalah memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Tim satuan tugas (Satgas) pengadaan tanah melakukan sosialisasi intensif untuk menjelaskan manfaat jangka panjang dari proyek ini. Melalui dialog terbuka, pemerintah berusaha mendengarkan keberatan warga secara langsung, sehingga setiap permasalahan spesifik dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang.
2. Optimalisasi Peran Tim Appraisal Independen
Untuk mengatasi masalah nilai ganti rugi, pemerintah mengandalkan jasa tim penilai independen (Appraisal) yang memiliki kredibilitas tinggi. Tim ini bertugas menentukan nilai penggantian yang wajar, tidak hanya berdasarkan harga pasar tanah, tetapi juga mempertimbangkan nilai kerugian non-fisik seperti kehilangan mata pencaharian, biaya pindah, hingga nilai emosional bangunan. Transparansi dalam proses penilaian ini menjadi kunci agar masyarakat merasa diperlakukan secara adil.
3. Sinkronisasi Data dan Percepatan Administrasi
Pemerintah juga melakukan percepatan dalam aspek legalitas. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat untuk mempercepat proses pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat. Bagi lahan yang masih bersengketa, pemerintah mendorong penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa maupun kecamatan sebelum melangkah ke tahap konsinyasi di Pengadilan Negeri.
4. Konsinyasi sebagai Langkah Terakhir
Jika setelah semua upaya persuasif dan mediasi dilakukan tetap tidak tercapai kesepakatan, pemerintah tetap memiliki payung hukum melalui mekanisme konsinyasi. Dalam mekanisme ini, uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri agar pembangunan tetap dapat berjalan sesuai jadwal, sementara urusan sengketa kepemilikan dapat diselesaikan oleh warga melalui jalur hukum secara terpisah.
Dampak Signifikan Tol Binjai-Langsa bagi Konektivitas Regional
Meskipun proses pengadaan tanah saat ini tengah mengalami hambatan, urgensi untuk menyelesaikan proyek ini tetap tidak tergoyahkan. Ruas Tol Binjai-Langsa memiliki nilai strategis yang sangat tinggi bagi konektivitas di wilayah Sumatera bagian utara.