DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Bakal Agresif Kejar Penunggak Pajak

Oleh: DWJ-Manajement 31 Jul 2026
Purbaya Bakal Agresif Kejar Penunggak Pajak

Meningkatkan Kepercayaan Publik: Menunjukkan bahwa negara hadir dan berani menindak ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Strategi Digitalisasi dan Integrasi Data Terpadu

Untuk menjalankan misi agresif ini, Kementerian Keuangan tidak hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memperkuat infrastruktur teknologi informasi untuk melakukan pengawasan yang lebih presisi dan akurat. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan menjadi senjata utama dalam mendeteksi adanya ketidakpatuhan.

Melalui sistem pemantauan berbasis data besar (Big Data Analytics), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mampu melakukan profil terhadap wajib pajak secara lebih mendalam. Integrasi data antarlembaga pemerintah akan menjadi kunci dalam menutup celah penghindaran pajak yang selama ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Beberapa langkah teknis yang akan ditempuh dalam memperkuat pengawasan ini meliputi:

1. Implementasi Core Tax System yang Lebih Canggih

Pemerintah terus melakukan pemutakhiran pada sistem inti administrasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih modern, proses pelaporan, pengawasan, hingga penagihan pajak akan berjalan secara otomatis dan transparan. Hal ini meminimalisir interaksi langsung yang berisiko menimbulkan praktik pungli, sekaligus mempercepat deteksi atas ketidaksesuaian data laporan pajak.

2. Integrasi NIK sebagai NPWP

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah revolusioner dalam mempermudah pengawasan. Dengan integrasi ini, pemerintah memiliki basis data yang tunggal dan komprehensif, sehingga setiap aktivitas ekonomi warga negara dapat terpantau dengan lebih efektif dan akurat.

3. Sinkronisasi Data dengan Lembaga Keuangan dan Instansi Lain

Pemerintah akan semakin intensif dalam melakukan sinkronisasi data dengan perbankan, lembaga keuangan non-bank, hingga data kepemilikan aset lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak selaras dengan apa yang dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).