Menyasar Objek yang Tepat: Memastikan bahwa pajak hanya dikenakan pada produk yang benar-benar bernilai tinggi (high-value goods), sehingga tidak membebani pengrajin perhiasan skala kecil atau UMKM.
Kemudahan Administrasi: Pengukuran berat adalah metode yang paling objektif dan sulit dimanipulasi dibandingkan dengan metode penilaian harga pasar yang fluktuatif.
Pengawasan Komoditas: Mempermudah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan monitoring terhadap arus keluar barang-barang mewah dari wilayah pabean Indonesia.
Dampak Kebijakan Terhadap Industri Perhiasan Nasional
Rencana kebijakan ini tentu memicu beragam reaksi dari pelaku industri. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang logis dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor komoditas yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap devisa.
Namun, di sisi lain, para pelaku ekspor perhiasan menyatakan kekhawatiran mengenai potensi penurunan volume ekspor jika tarif yang ditetapkan terlalu tinggi. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama para pelaku industri antara lain:
1. Daya Saing di Pasar Global
Pasar perhiasan internasional sangat kompetitif. Negara-negara seperti Thailand, India, dan Tiongkok memiliki basis industri perhiasan yang sangat kuat dengan struktur biaya yang efisien. Jika pajak ekspor Indonesia menambah beban biaya produksi atau biaya transaksi secara signifikan, dikhawatirkan produk perhiasan Indonesia akan kehilangan daya saing harga di pasar global.
2. Risiko Relokasi Produksi