DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Bantah Ajukan Diri Jadi Gubernur BI

Oleh: DWJ-Manajement 03 Aug 2026
Purbaya Bantah Ajukan Diri Jadi Gubernur BI

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Ajukan Diri Jadi Gubernur BI: Itu Hanya Isu!

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menepis kabar miring yang menyebutkan dirinya telah mengajukan diri untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini disampaikan langsung sebagai respons atas spekulasi yang beredar luas di kalangan publik dan pelaku pasar mengenai suksesi kepemimpinan di bank sentral tersebut.

Dalam berbagai kesempatan diskusi ekonomi terakhir, isu mengenai pergeseran posisi Purbaya dari kursi Menteri Keuangan menuju kepemimpinan di Bank Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat. Namun, Purbaya memastikan bahwa fokus utamanya saat ini tetap pada penguatan kebijakan fiskal negara dan tidak ada niat untuk meninggalkan posisinya saat ini demi jabatan di bank sentral.

Klarifikasi Tegas Terkait Isu Pencalonan

Purbaya menekankan bahwa informasi yang menyebutkan dirinya sedang mengincar posisi Gubernur BI adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kabar tersebut hanyalah spekulasi yang muncul di tengah dinamika transisi kepemimpinan lembaga-lembaga negara.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa isu mengenai pengajuan diri saya sebagai Gubernur BI adalah sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengajukan diri, dan fokus saya sepenuhnya adalah menjalankan amanah sebagai Menteri Keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional," tegasnya dalam sebuah sesi keterangan pers.

Ia menambahkan bahwa proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia adalah proses yang sangat formal dan konstitusional, yang melibatkan mekanisme di tingkat parlemen serta Presiden. Oleh karena itu, segala bentuk rumor yang tidak melalui jalur resmi harus disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan di pasar keuangan.

Mekanisme Pemilihan Gubernur BI Menurut Undang-Undang

Penting bagi publik untuk memahami bahwa posisi Gubernur Bank Indonesia bukanlah jabatan yang bisa diisi hanya melalui keinginan individu atau penunjukan langsung tanpa proses yang panjang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tahapan ketat dalam menentukan siapa yang layak memimpin bank sentral Indonesia. Berikut adalah poin-poin penting dalam proses tersebut:

Pengusulan oleh Presiden: Presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fit and Proper Test oleh DPR: Calon yang diusulkan harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.