DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Gencarkan Penagihan Pajak, Tepis Libatkan Babinsa

Oleh: DWJ-Manajement 02 Aug 2026
Purbaya Gencarkan Penagihan Pajak, Tepis Libatkan Babinsa

Beberapa faktor yang mendorong urgensi penagihan pajak ini antara lain:

Penutupan Celah Kerugian Negara: Mengidentifikasi dan mengejar potensi pajak yang belum terserap secara maksimal dari sektor-sektor ekonomi tertentu.

Pemulihan Fiskal: Memastikan ketersediaan kas negara untuk menutupi belanja pemerintah yang meningkat.

Kemandirian Ekonomi: Mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang dengan memperkuat rasio pajak (tax ratio).

Kepatuhan Wajib Pajak: Memberikan efek jera bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajibannya melalui mekanisme penagihan yang lebih aktif.

Profesionalisme Petugas Pajak: Pilar Utama Penagihan

Menkeu Purbaya juga menekankan bahwa intensifikasi penagihan pajak akan dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menyadari bahwa penagihan yang efektif bukan hanya soal "mengejar", melainkan soal akurasi data dan pendekatan yang edukatif namun tetap tegas.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak dibekali dengan kewenangan hukum yang kuat, namun tetap terikat pada aturan tata kelola yang baik (good governance). Purbaya menjamin bahwa setiap tindakan penagihan, mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset, harus didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini penting untuk menghindari terjadinya malapraktik atau penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "Kami ingin membangun budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), tetapi jika ada yang sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Tantangan Penagihan Pajak di Era Digital

Meskipun pemerintah optimis dengan langkah intensifikasi ini, terdapat sejumlah tantangan besar yang harus dihadapi oleh Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di era modern ini: