Beberapa poin utama terkait kebijakan terbaru ini antara lain:
Waktu Implementasi: Kebijakan mulai berjalan per Sabtu, 24 Oktober 2026.
Negara Tujuan: Singapura sebagai mitra utama penerima pasokan gas Indonesia.
Tujuan Strategis: Penyesuaian distribusi energi guna menjaga stabilitas nasional.