2. Risiko Kredit Macet (NPL) yang Tinggi
BPR dan BPRS sangat bergantung pada penyaluran kredit kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Jika manajemen bank tidak melakukan analisis kredit yang tajam, maka risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) akan melonjak. Banyaknya debitur yang tidak mampu membayar cicilan mengakibatkan arus kas bank terganggu, yang pada akhirnya memicu krisis likuiditas.
3. Tata Kelola Manajemen yang Buruk (Bad Governance)
Masalah internal seringkali menjadi "penyakit" yang mematikan. Praktik penyalahgunaan wewenang oleh pengurus bank, kurangnya transparansi, hingga manajemen risiko yang lemah dapat menyebabkan bank beroperasi di luar koridor regulasi. Tanpa tata kelola yang baik, bank akan mudah terjebak dalam skema investasi yang tidak sehat atau bahkan praktik fraud internal.
Ke mana Nasabah Harus Mencari Perlindungan?
Kabar pencabutan izin usaha bank seringkali menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah. Muncul kekhawatiran bahwa uang yang mereka simpan akan hilang begitu saja. Namun, penting untuk dipahami bahwa pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS memiliki peran krusial dalam menangani bank yang dicabut izin usahanya. Ketika sebuah bank dinyatakan gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan mengambil alih proses likuidasi dan melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat agar Simpanan Tetap Dijamin LPS
Tidak semua simpanan otomatis aman. Nasabah harus memastikan bahwa simpanan mereka memenuhi syarat "3T" agar bisa dicairkan oleh LPS jika bank tempat mereka menabung mengalami kegagalan:
Tercatat dalam pembukuan bank: Nama dan nominal simpanan Anda harus terdaftar secara resmi dalam data sistem bank yang bersangkutan.
Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan: Nasabah harus berhati-hati jika bank menawarkan bunga yang jauh di atas rata-rata pasar. Jika bunga simpanan Anda melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin.
Tidak menyebabkan bank menjadi rugi: Nasabah tidak boleh memiliki kredit macet yang berdampak pada kondisi keuangan bank secara keseluruhan (meskipun ini lebih kepada konteks hubungan nasabah dengan bank).