DWJ Manajement - PORTAL

Rumah Kontrakan dan Wacana Pajak 2027

Oleh: DWJ-Manajement 10 Aug 2026
Rumah Kontrakan dan Wacana Pajak 2027

Aturan Pajak Sewa Properti yang Berlaku Saat Ini

Bagi pemilik rumah kontrakan, sangat penting untuk memahami bahwa sebenarnya sektor penyewaan properti sudah memiliki aturan perpajakan yang jelas. Anda tidak perlu menunggu tahun 2027 untuk menyadari adanya kewajiban pajak, karena aturan mengenai penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan sudah diatur secara tegas dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Berikut adalah rincian yang perlu diketahui oleh para pemilik properti:

Tarif PPh Final Sewa Properti

Saat ini, tarif PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Nilai bruto ini mencakup seluruh biaya yang dibayarkan oleh penyewa, termasuk biaya perawatan atau biaya lainnya jika disepakati dalam kontrak.

Beberapa poin penting terkait penerapan PPh Final ini meliputi:

Objek Pajak: Meliputi sewa rumah tinggal, kontrakan, apartemen, ruko, kantor, hingga lahan kosong.

Sifat Final: Karena bersifat final, pajak ini tidak perlu dihitung kembali dengan tarif progresif pada akhir tahun dalam SPT Tahunan, namun tetap wajib dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final.

Pemotongan atau Setor Sendiri: Jika penyewa adalah badan usaha (perusahaan), maka perusahaan tersebut wajib memotong PPh 10% tersebut. Namun, jika penyewa adalah perorangan, maka pemilik properti wajib menyetor sendiri pajak tersebut ke kas negara.

Dengan demikian, wacana "pajak baru" di tahun 2027 kemungkinan besar bukanlah mengenai tarif baru, melainkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan pembayaran PPh Final 10% yang sudah ada tersebut.

Dampak Perluasan Pajak Terhadap Pasar Properti dan Kontrakan

Jika pemerintah benar-benar mengintensifkan pengawasan melalui perluasan basis pajak, hal ini tentu akan membawa dampak pada dinamika pasar properti sewa. Para pelaku pasar perlu bersiap menghadapi perubahan pola administratif dan potensi penyesuaian harga.

Pertama, dari sisi kepatuhan administratif. Dengan sistem digital yang semakin canggih, pemilik kontrakan tidak lagi bisa dengan mudah menyembunyikan pendapatan sewanya. Transaksi yang mulai beralih ke metode nontunai (transfer bank) akan sangat mudah terlacak oleh sistem perbankan yang terintegrasi dengan DJP.