Gelombang Protes Nasional: Buruh Siap Kepung 30 Kota Besok, RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan
JAKARTA - Situasi nasional diprediksi akan memanas menyusul rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar oleh kelompok buruh di berbagai wilayah Indonesia. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah mengonfirmasi akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di 30 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia pada Kamis (10/9/2026).
Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. Para buruh menganggap draf aturan yang tengah digodok oleh pemerintah dan parlemen tersebut justru memperlemah posisi tawar pekerja dan memberikan karpet merah bagi kepentingan pemilik modal.
Kekecewaan Mendalam Terhadap RUU Ketenagakerjaan
Ketegangan antara kelompok buruh dan pembuat kebijakan telah mencapai titik didih. Menurut pernyataan resmi dari KBPBI, RUU Ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan saat ini sangat jauh dari aspirasi masyarakat pekerja yang selama ini disuarakan. Alih-alih memberikan perlindungan yang lebih kuat, regulasi ini justru dianggap membawa semangat deregulasi yang berisiko mengikis hak-hak dasar buruh.
Salah satu poin utama yang menjadi pemicu kemarahan massa adalah mengenai ketidakpastian status kerja. Dalam draf tersebut, terdapat indikasi perluasan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dianggap akan membuat buruh terjebak dalam siklus kerja yang tidak stabil. Ketidakpastian ini berdampak langsung pada kemampuan pekerja untuk merencanakan masa depan, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok hingga akses terhadap fasilitas perbankan dan hunian.
Poin-Poin Krusial yang Menjadi Tuntutan Buruh
Dalam persiapan aksi besar besok, KBPBI telah merumuskan sejumlah tuntutan utama yang akan disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan tajam antara lain:
Penolakan Perluasan Sistem Outsourcing: Buruh menuntut adanya batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang boleh dikelola melalui pihak ketiga guna menghindari eksploitasi.