DWJ Manajement - PORTAL

Saham Belum Penuhi Free Float Dapat Notasi 'P', Ini Rinciannya

Oleh: DWJ-Manajement 03 Aug 2026
Saham Belum Penuhi Free Float Dapat Notasi 'P', Ini Rinciannya

Integritas Pasar: Memastikan adanya persaingan yang sehat antar pelaku pasar melalui ketersediaan barang (saham) yang cukup di pasar reguler.

Mekanisme Penampilan Notasi di JATS

Bursa Efek Indonesia telah mengintegrasikan informasi ini langsung ke dalam sistem perdagangan utama, yakni JATS. Dengan adanya integrasi ini, setiap kali investor melakukan pengecekan pada running trade atau order book, notasi 'P' akan muncul di samping kode saham emiten terkait.

Langkah ini bertujuan agar tidak ada lagi "jebakan" bagi investor pemula yang hanya melihat pergerakan harga yang agresif tanpa menyadari bahwa saham tersebut memiliki likuiditas yang sangat rendah karena kendala free float. Dengan adanya notasi ini, proses pengambilan keputusan (decision making) investor diharapkan menjadi lebih berbasis data dan risiko.

Dampak Notasi 'P' Terhadap Strategi Investasi

Kehadiran notasi 'P' tentu akan mengubah cara pandang para trader dan investor dalam menyusun portofolio mereka. Bagi para investor jangka panjang, notasi ini bisa menjadi sinyal untuk melakukan due diligence (uji tuntas) yang lebih mendalam terhadap struktur kepemilikan perusahaan.

Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko utama yang dihadapi investor pada saham bernotasi 'P' adalah risiko likuiditas. Bayangkan Anda membeli saham dalam jumlah besar saat harga sedang naik, namun ketika Anda ingin menjualnya (exit strategy), tidak ada pembeli di pasar karena jumlah saham yang beredar sangat terbatas. Kondisi ini sering disebut sebagai "terjebak dalam saham".

Volatilitas Harga yang Ekstrem

Saham dengan free float rendah cenderung memiliki volatilitas yang sangat tinggi. Pergerakan harga bisa sangat liar karena tidak ada "penyeimbang" dari volume transaksi publik yang besar. Meskipun terlihat menguntungkan bagi trader harian yang mencari keuntungan cepat, risiko kerugiannya pun sangat besar jika pasar berbalik arah.

Standar Minimum Free Float di Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan ketat mengenai berapa banyak saham yang harus dilepas ke publik. Meskipun aturan dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru, secara umum emiten diwajibkan memiliki jumlah saham publik yang cukup agar pasar tetap berjalan dinamis.