DWJ Manajement - PORTAL

Sekolah Bisa Tolak MBG, Bos BGN Beberkan Syaratnya

Oleh: DWJ-Manajement 18 Sep 2026
Sekolah Bisa Tolak MBG, Bos BGN Beberkan Syaratnya

Sekolah Berhak Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Bos Badan Gizi Nasional Ungkap Syarat Pentingnya

Kepastian regulasi terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan agar tetap mengedepankan kualitas dan keamanan pangan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan mendatang terus menjadi sorotan publik. Di tengah antusiasme masyarakat menyambut program penguatan gizi nasional ini, muncul pertanyaan mengenai kesiapan teknis di tingkat satuan pendidikan. Menjawab keraguan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan pernyataan penting bahwa sekolah tidak dipaksa untuk menerima program ini secara mutlak jika tidak memenuhi kriteria tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap kualitas makanan yang akan dikonsumsi oleh siswa. BGN menekankan bahwa fokus utama bukan sekadar mendistribusikan makanan, melainkan memastikan bahwa setiap asupan yang masuk ke tubuh siswa memenuhi standar nutrisi, kebersihan, dan keamanan pangan yang ketat. Oleh karena itu, hak untuk menolak diberikan agar tidak terjadi masalah kesehatan di kemudian hari akibat implementasi yang terburu-buru di fasilitas yang tidak memadai.

Hak Sekolah dalam Menilai Kesiapan Implementasi

Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa program MBG dirancang untuk mendukung kesehatan siswa, bukan justru menjadi beban baru bagi pihak sekolah. Dalam implementasinya, sekolah diberikan wewenang untuk mengevaluasi apakah mereka memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola atau menerima distribusi makanan tersebut secara aman.

Pemberian hak menolak ini bukan berarti pemerintah tidak serius menjalankan program. Sebaliknya, hal ini merupakan strategi manajemen risiko agar program tidak berjalan secara serampangan. BGN menyadari bahwa terdapat disparitas atau perbedaan yang signifikan antara infrastruktur sekolah di wilayah perkotaan dengan sekolah di daerah pelosok atau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Ada beberapa alasan fundamental mengapa sekolah diberikan opsi untuk menyatakan ketidaksiapan mereka dalam menjalankan skema MBG:

Kesiapan Infrastruktur Pendukung: Ketersediaan air bersih, ruang penyimpanan, dan area makan yang layak.

Standar Higienitas: Kemampuan sekolah atau penyedia lokal dalam menjaga sanitasi makanan agar terhindar dari kontaminasi.

Kapasitas Pengawasan: Kemampuan pihak sekolah dalam memonitor distribusi agar makanan sampai ke siswa dalam kondisi segar dan tepat waktu.