Kabar Baik! Begini Cara Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Denda Pajak
Wajib pajak kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan bebas denda melalui sistem Coretax hingga Oktober 2028.
Kesempatan Terbuka Hingga Oktober 2028
Pemerintah memberikan angin segar bagi para wajib pajak yang sedang menghadapi kendala administratif. Kini, terdapat mekanisme untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan denda pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi bagi masyarakat yang patuh namun terkena sanksi. Masa berlaku permohonan ini tergolong cukup panjang, yakni hingga 1 Oktober 2028.
Dengan adanya jangka waktu yang lama, wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan dokumen pendukung dengan lebih teliti. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi oleh otoritas pajak berjalan lancar.
Proses Pengajuan Melalui Sistem Coretax