Skandal Privasi: Meta Didenda Rp450 Triliun Terkait Kasus Cambridge Analytica
Pengadilan New Mexico menjatuhkan hukuman berat setelah Meta terbukti menipu publik mengenai perlindungan data pengguna.
Perusahaan raksasa teknologi, Meta, resmi dijatuhi denda fantastis sebesar US$25 miliar atau setara dengan Rp450 triliun. Putusan ini diambil oleh pengadilan di New Mexico terkait skandal kebocoran data Cambridge Analytica.
Keputusan hukum ini merupakan buntut dari rangkaian investigasi panjang mengenai cara perusahaan mengelola informasi pribadi. Meta dinilai telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kerahasiaan data jutaan penggunanya.
Pelanggaran Privasi dan Penipuan Publik
Pengadilan menyatakan bahwa Meta telah melakukan praktik penipuan terhadap publik terkait kebijakan privasi mereka. Perusahaan dianggap tidak transparan mengenai bagaimana data pengguna dapat diakses oleh pihak ketiga.
Skandal Cambridge Analytica menjadi poin utama dalam tuntutan ini. Kasus tersebut melibatkan penyalahgunaan data pengguna dalam skala masif untuk kepentingan profil politik tanpa izin yang sah.