DWJ Manajement - PORTAL

Soal Proyek LRT City, BP BUMN Beri Catatan Penting Buat Adhi Karya

Oleh: DWJ-Manajement 16 Sep 2026
Soal Proyek LRT City, BP BUMN Beri Catatan Penting Buat Adhi Karya

Masalah Proyek LRT City Mencuat, BP BUMN dan Danantara Desak Adhi Karya Segera Selesaikan Masalah Konsumen

JAKARTA - Persoalan terkait proyek pengembangan hunian LRT City kini tengah menjadi sorotan tajam otoritas pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Pengawas (BP) BUMN bersama Danantara memberikan catatan serius kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terkait adanya kendala dalam penyelesaian proyek tersebut, khususnya mengenai hak-hak konsumen yang belum terpenuhi.

Masalah utama yang menjadi titik tekan adalah belum diserahterimakannya ribuan unit rumah kepada para pembeli. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya kerugian material maupun non-material yang harus ditanggung oleh masyarakat yang telah mempercayakan dana mereka pada proyek milik perusahaan pelat merah tersebut.

Polemik Serah Terima Ribuan Unit Hunian di LRT City

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 2.400 unit rumah di proyek LRT City yang hingga kini statusnya belum diserahterimakan secara resmi kepada konsumen. Keterlambatan ini menjadi isu krusial karena menyangkut aspek legalitas kepemilikan, hak penggunaan lahan, hingga kenyamanan tinggal bagi para konsumen yang telah melakukan pembayaran sesuai kontrak.

Ketidakpastian jadwal serah terima ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial perusahaan, tetapi juga menciptakan sentimen negatif terhadap kredibilitas Adhi Karya sebagai salah satu raksasa konstruksi BUMN. BP BUMN menekankan bahwa penyelesaian proyek bukan sekadar soal pembangunan fisik, melainkan juga soal kepatuhan terhadap janji kepada konsumen.

Beberapa poin krusial yang menjadi penyebab tersendatnya proses ini antara lain:

Kendala teknis dalam penyelesaian infrastruktur pendukung di sekitar area hunian.

Masalah administrasi dan legalitas yang menghambat proses balik nama atau penyerahan sertifikat.

Sinkronisasi antara progres pembangunan fisik dengan jadwal yang telah dijanjikan dalam perjanjian jual beli (PPJB).

Perlindungan Konsumen Menjadi Prioritas Utama