DWJ Manajement - PORTAL

Tarif Naik! Naturalisasi Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta

Oleh: DWJ-Manajement 28 Jul 2026
Tarif Naik! Naturalisasi Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta

Siap-Siap! Mulai Agustus 2026, Biaya Naturalisasi Naik Drastis Jadi Rp75 Juta

Pemerintah resmi merombak tarif layanan kewarganegaraan; pelepasan status WNI kini juga dikenakan biaya baru.

Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Perubahan tarif ini dipastikan akan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026 mendatang. Langkah ini menjadi sorotan publik, terutama bagi para diaspora Indonesia maupun individu yang berencana mengajukan proses naturalisasi atau kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru, biaya untuk proses naturalisasi atau permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp75 juta. Selain itu, bagi warga negara yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya, pemerintah juga menetapkan tarif baru sebesar Rp5 juta.

Rincian Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui layanan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan layanan negara serta memberikan nilai yang sesuai dengan prosedur administratif yang kompleks.

Berikut adalah rincian tarif layanan kewarganegaraan yang akan berlaku mulai Agustus 2026:

Proses Naturalisasi (Menjadi WNI): Rp75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah).

Pelepasan Status WNI: Rp5.000.000 (Lima juta rupiah).