DWJ Manajement - PORTAL

Ternak Rekening, Pelaku Judol Imingi Rp100 Ribu ke Petani Hingga IRT

Oleh: DWJ-Manajement 16 Jul 2026
Ternak Rekening, Pelaku Judol Imingi Rp100 Ribu ke Petani Hingga IRT

Risiko Hukum yang Menghantui Pemilik Rekening

Masyarakat perlu memahami bahwa menyerahkan rekening bank kepada pihak lain, meskipun hanya dengan imbalan uang kecil, bukan sekadar urusan pinjam-meminjam biasa. Tindakan ini memiliki implikasi hukum yang sangat berat di Indonesia.

Ketika sebuah rekening digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online atau pencucian uang, maka pemilik nama yang tertera di rekening tersebut secara otomatis akan masuk dalam radar pihak kepolisian dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Berikut adalah beberapa konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi:

Terseret Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pemilik rekening dapat dianggap sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, yang ancaman pidananya sangat serius, termasuk penjara dalam jangka waktu lama.

Pemblokiran Rekening secara Permanen: Pihak perbankan akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening atas nama orang tersebut, yang akan mempersulit akses keuangan mereka di masa depan.

Masuk dalam Daftar Hitam Perbankan: Nama yang bersangkutan dapat masuk ke dalam sistem blacklist perbankan, sehingga mereka akan kesulitan untuk mengajukan kredit, membuka rekening di bank lain, atau melakukan transaksi keuangan resmi lainnya.

Tuntutan Pidana ITE: Jika rekening tersebut digunakan untuk memfasilitasi konten perjudian, pemilik dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah Pemerintah dalam Memberantas Sindikat Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi eskalasi kejahatan ini. Kemenkomdigi tengah memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polri dan PPATK, untuk memutus rantai aliran dana judi online.

Upaya yang sedang dilakukan meliputi pemblokiran rekening-rekening mencurigakan yang terdeteksi melalui analisis pola transaksi, penguatan pengawasan terhadap pembukaan rekening baru di sektor perbankan, serta edukasi masif kepada masyarakat di daerah-daerah pelosok. Pemerintah juga mendorong pihak perbankan untuk lebih ketat dalam menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) guna mencegah penyalahgunaan identitas dalam pembukaan rekening.