Secara teknis, kebijakan ini menyasar pada komponen tarif jasa kepelabuhanan yang dibebaskan sepenuhnya. Berikut adalah detail terkait besaran diskon tersebut:
Pemerintah memberikan diskon sebesar 100% khusus untuk komponen tarif jasa kepelabuhanan.
Jika diakumulasikan, total potongan harga rata-rata mencapai 21,11% dari keseluruhan tarif penyeberangan.
Kebijakan ini berlaku khusus selama periode libur Nataru.