DWJ Manajement - PORTAL

Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank di 3,75%

Oleh: DWJ-Manajement • 30 Sep 2026
Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank di 3,75%

Perlindungan Nasabah: Menjadi panduan bagi nasabah agar tidak terjebak dalam janji bunga tinggi yang justru membahayakan keamanan dana mereka.

Stabilitas Perbankan: Mencegah bank melakukan praktik pemberian bunga yang eksesif hanya untuk menarik dana masyarakat, yang dapat merusak kesehatan finansial bank.

Pengendalian Likuiditas: Membantu otoritas dalam mengelola aliran dana masuk dan keluar di sistem perbankan nasional.

Pentingnya Memahami Prinsip 3T bagi Nasabah

Dalam menjaga keamanan dana di bank, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip 3T. Prinsip ini merupakan kunci utama agar simpanan Anda dijamin sepenuhnya oleh LPS jika terjadi sesuatu pada bank tempat Anda menyimpan uang.

Ketiga komponen dalam prinsip 3T tersebut meliputi:

Tercatat: Simpanan Anda harus tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Pastikan setiap transaksi Anda memiliki bukti yang sah.

Tidak Melebihi Bunga Penjaminan: Bunga yang Anda terima dari bank tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Dalam konteks saat ini, pastikan bunga simpanan Anda tidak melampaui 3,75 persen.

Tidak Menyebabkan Bank Merugikan: Simpanan tersebut tidak boleh berasal dari kegiatan yang melanggar hukum atau tindakan yang secara langsung merugikan kesehatan bank.