DWJ Manajement - PORTAL

Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September

Oleh: DWJ-Manajement 09 Aug 2026
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September

Kabar Gembira bagi Merchant! Tokopedia dan Shopee Segera Refund Dana Akibat Penundaan Pajak PPh 22

Langkah strategis pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi digital memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di platform e-commerce. Menyusul keputusan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), platform belanja online raksasa seperti Tokopedia dan Shopee tengah bersiap melakukan pengembalian dana atau refund kepada para pedagang (merchant).

Kebijakan ini diambil sebagai dampak langsung dari keputusan pemerintah yang resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang sebelumnya dibebankan pada transaksi di platform digital. Penundaan ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang bernapas bagi pelaku UMKM agar dapat tumbuh lebih optimal di tengah dinamika ekonomi global.

Kebijakan Baru Kemenkeu: Penundaan PPh Pasal 22 hingga 2026

Keputusan Kementerian Keuangan untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 ini bukan sekadar penundaan jangka pendek. Berdasarkan kebijakan terbaru, pemungutan pajak tersebut resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Hal ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas finansial bagi para pelaku usaha yang selama ini telah terbiasa melakukan transaksi dengan adanya potongan pajak tersebut.

PPh Pasal 22 pada sektor e-commerce sebelumnya diterapkan untuk menyederhanakan pemungutan pajak di era digital. Namun, setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap dampak ekonomi dan beban operasional para pedagang, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan. Penundaan ini diharapkan dapat memacu volume transaksi di marketplace, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur ekonomi digital nasional.

Beberapa poin penting terkait kebijakan penundaan pajak ini meliputi:

Besaran Pajak: PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang sebelumnya wajib dipungut.

Durasi Penundaan: Kebijakan ini berlaku hingga akhir Oktober 2026.

Tujuan Kebijakan: Meringankan beban pajak pelaku UMKM dan menstimulus pertumbuhan ekonomi digital.

Dampak Langsung: Kewajiban platform e-commerce untuk mengembalikan dana yang telah dipotong sebelumnya.