DWJ Manajement - PORTAL

Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September

Oleh: DWJ-Manajement 09 Aug 2026
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September

Mekanisme Refund Dana oleh Tokopedia dan Shopee

Menanggapi keputusan pemerintah, dua raksasa e-commerce di Indonesia, Tokopedia dan Shopee, segera melakukan langkah teknis untuk mengembalikan dana milik para merchant. Dana yang dimaksud adalah potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dalam periode sebelumnya.

Proses refund atau pengembalian dana ini direncanakan akan dilakukan secara otomatis ke dalam saldo akun masing-masing pedagang. Namun, platform menekankan bahwa ada batas waktu yang sangat ketat terkait proses administrasi dan penyelesaian pengembalian ini.

Batas Waktu Pengembalian Maksimal 30 September

Salah satu informasi krusial yang wajib diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha adalah tenggat waktu pengembalian dana. Pihak manajemen platform menginstruksikan agar seluruh proses refund kepada merchant diselesaikan paling lambat pada 30 September mendatang. Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan sinkronisasi data antara platform e-commerce dengan sistem pelaporan pajak di Kementerian Keuangan.

Para pedagang disarankan untuk terus memantau mutasi saldo di akun toko mereka. Meskipun prosesnya akan dilakukan secara otomatis, adanya pengawasan mandiri dari pihak merchant sangat diperlukan guna menghindari ketidaksesuaian data atau kendala teknis lainnya.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Pedagang

Agar proses pengembalian dana berjalan lancar tanpa kendala, para pedagang atau merchant diimbau untuk melakukan langkah-langkah preventif berikut:

Cek Saldo Secara Berkala: Pastikan Anda memeriksa laporan keuangan dan mutasi saldo di dashboard seller secara rutin.

Verifikasi Data Rekening: Pastikan data rekening bank yang terdaftar di platform sudah benar dan aktif untuk menghindari kegagalan transfer saldo.