Untuk menjawab keraguan tersebut, sangat penting bagi investor untuk memahami bahwa di Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi saham tidak hanya terjadi di satu pintu. Selain pasar reguler yang menggunakan sistem lelang berkelanjutan, terdapat pula yang disebut dengan Pasar Negosiasi.
Dalam pasar negosiasi, harga dan jumlah saham tidak ditentukan oleh mekanisme matching order otomatis seperti di pasar reguler, melainkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli (deal-based). Inilah yang sering kali menjadi penjelasan teknis mengapa sebuah transaksi dapat terjadi di harga yang jauh berbeda dengan harga yang terpampang di layar monitor perdagangan harian.
Transaksi di pasar negosiasi biasanya digunakan untuk:
Block Trade: Transaksi dalam jumlah lot yang sangat besar yang jika dilakukan di pasar reguler dapat mengganggu stabilitas harga.
Aksi Korporasi: Seperti pemindahan kepemilikan saham antar pemegang saham pengendali atau restrukturisasi grup.
Penyelesaian kewajiban tertentu yang sudah disepakati sebelumnya di luar bursa.
Respons Resmi OJK: Fokus pada Kepatuhan dan Transparansi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya terus memantau setiap aktivitas transaksi yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas pasar dan kepentingan investor publik. Terkait rumor transaksi saham BYAN, OJK menekankan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh pengendali maupun pemegang saham signifikan harus tunduk pada aturan keterbukaan informasi yang ketat.
Menurut regulator, tidak ada larangan bagi pelaku pasar untuk melakukan transaksi di bawah harga pasar selama transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dilaporkan sesuai ketentuan. OJK menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama regulator bukanlah "harga" itu sendiri, melainkan "transparansi" dan "kepatuhan" terhadap regulasi yang berlaku.
Ada beberapa prinsip utama yang ditekankan OJK dalam menangani kasus seperti ini:
1. Kewajiban Keterbukaan Informasi
Setiap perubahan kepemilikan saham yang melintasi ambang batas tertentu (biasanya 5%) atau transaksi yang dilakukan oleh orang dalam (insider) wajib dilaporkan kepada otoritas dan diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan agar seluruh investor mendapatkan informasi yang sama pada waktu yang sama.
2. Pencegahan Manipulasi Pasar
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi apakah sebuah transaksi di bawah harga pasar merupakan bagian dari skema manipulasi pasar atau cornering. Jika ditemukan indikasi adanya upaya untuk menyesatkan pasar atau merugikan investor publik, regulator tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.